Sunday, 24 November 2013

Penyelesaian Masalah-Masalah Utang Perusahaan


           Bahaya utama dari meminjam terlalu banyak utang adalah perusahaan mungkin tidak mampu melunasi utangnya ke para krediturnya. Konsekuensi ekstrem dari situasi ini adalah kegagalan bisnis, dimana aktiva perusahaan akan dijual untuk membayar bagian kreiditur yang menjadi utang perusahaan. Dalam hal ini, dibutuhkan suatu proses pailit secara formal. Namun, pertama-tama, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan alternatif penyelesaian-penyelesaian informan yang dapat menghindarkan terjadinya beban hukum. Penyelesaian-penyelesaian umum tersebut meliputi :

  • Perpanjangan waktu (extension) 
  • Komposisi
  • Likuidasi langsung (private liquidation)
  • Penyelesaian formal
·        Perpanjangan Waktu
            Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang, para kreditor mungkin akan memberikan perpanjangan waktu (extension), yaitu memberikan tambahan waktu bagi perusahaan untuk memperoleh cukup kas yang dibutuhkan guna melunasi utangnya. Perpanjangan waktu akan mungkin dilakukan hanya jika kreditor merasa yakin bahwa masalah keuangan perusahaan hanya sementara. Jika pailit secara formal sudah tidak bisa dihindari lagi, maka perpanjangan waktu hanya akan memnunda proses likuidasi saja dan kemungkinan mengurangi nilai likuidasi aktiva-aktiva perusahaan.
            Jika kreditor memberi perpanjangan waktu, mereka menghasruskan perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diberikan. Sebagai contoh, kreditor dapat melarang dilakukannya pembayaran deviden sampai perusahaan memiliki cukup dana untuk melunasi pinjamannya. Perusahaan kemungkinan besar akan menyetujui ketentuan-ketentuan yang wajar karena perpanjangan waktu tersebut memberi peluang bagi perusahaan untuk terus bertahan hidup.
             Seorang kreditor tidak dapat dipaksakan untuk memberi perpanjangan waktu. Jika lebih banyak kreditor yang tidak menyetujui perpanjangan waktu, maka perpanjangan waktu tersebut tidak mungkin dilakukan, karena perusahaan harus terlebih dahulu melunasi utangnya kepada seluruh kreditor yang tidak setuju.

·        Komposisi
            Jika perusahaan tidak mampu membayar dan kreditornya tidak menyetujui adanya perpanjangan waktu, maka perusahaan dapat mencoba untuk menegosiasikan kesepakatan komposisi (composition), yang menyebutkan bahwa perusahaan akan membayar sebagian utangnya kepada kreditor. Sebagai contoh, kesepakatan tersebut meminta kreditor menerima pembayaran 40 sen untuk setiap satu dolar perusahaan. Pembayaran secara parsial ini dapat sama atau lebih besar dari yang normalnya diterima oleh kreditor dalam proses kepailitan formal. Selain itu, perusahaan mungkin saja dapat bertahan hidup, karena pembayara bunga dimasa mendatang akan hilang setelah melunasi kreditornya. Sama halnya dengan perpanjangan waktu, kreditor juga tidak dapat dipaksakan untuk menyetujui kesepakatan komposisi. Setiap kreditor yang tidak memberi persetujuan harus dibayar lunas.

·        Likuidasi Langsung
            Jika suatu perpanjangan waktu atau komposisi tidak munkin dilakukan, kreditor dapat secara informal meminta perusahaan yang gagal bayar melikuidasi (menjual) aktivanya dana mendistribusikan dana yang diterima melalui likuidasi kepada mereka. Meskipun hal ini dapat dicapai melalui proses kepailitan formal, likuidasi juga dapat dilakukan secara informal diluar sistem peradilan. Kesepakatan informal umumnya dapat dilaksanakan secara cepat daripada proses kepailitan formal dan juga lebih murah karena terhindar dari biaya hukum yang banyak. Seluruh kreditor harus menyetujui penyelesaian yang disebut dengan likuidasi langsung (private liquidation) ini, atau alternatif penyelesaian lain terpaksa dilakukan.
            Untuk melaksanakan likuidasi langsung, biasanya digunakan kantor hukum berpengalaman dalam proses likuidasi untuk melikuidasi aktiva perusahaan debitor. Setelah seluruh aktiva dilikuidasi, dana yang tersisa akan dibagikan kepada para kreditor secara pro rata.

·         Penyelesaian Formal
Jika kreditor tidak menyetujui semua penyelesaian informal, maka solusi dari masalah keuangan perusahaan dapat diselesaiakan secara formal dalam sistem peradilan. Penyelesaian dapat berupa entah itu reorganisani atau likuidasi atas kepailitan. Apakah perusahaan sebaiknya reorganisasi atau dilikuidasi bergantung pada estimasi nilai yang diperoleh dari masing-masing pilihan.
Reorganisasi sebuah perusahaan dapat meliputi penghentian sebagian bisnis perusahaan, penempatan fokus pada bisnis-bisnis perusahaan yang lain, perubahan struktur organisasi, dan perampingan. Kita lihat sebuah perusahaan yang nilainya sebagai suatukelangsungan usaha(bisnis yang masih berlanjut), nilainya menjadi sebesar $20 juta setelah melakukan reorganisasi. Sekarang kita lihat nilai likuidasi (liquidation value) perusahaan tersebut, yaitu jumlah dana yang akan diterima likuidasi perusahaan melebihi $20 juta, maka perusahaan tersebut sebaiknya dilikuidasi. Sebaliknya, jika nilai likuidasi kurang dari $20 juta, perusahaan sebaiknya reorganisasi.
Dalam hal reorganisasi, perusahaan atau kreditor harus menyampaikan sebuah petisi. Pengadilan kepailitan kemudian akan menunjuk komite kreditor bekerja sama dengan perusahaan dalam merestrukturisasi operasinya. Perusahaan terlindungi dari setiap tindakan hukum yang mengganggu berlangsungnya operasinya. Perusahan dapat mengubah struktur modalnya dengan menggunakan lebih sedikit utang sehingga dapat mengurangi oembayaran bunga secara berkala yang terutang kepada para kreditor. Setelah rencana restrukturisasi selesai dibuat, rencan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan dan harus disetujui oleh para kreditor.
Likuidasi atau Kepailitan jika perusahaan dan kreditor tidak menyetujui kesepakan informal, dan jika reorganisasi tidak layak untuk dilakukan, perusahaan akan melaporkan kepailitannya. Sebuah petisi kepailitan dapat dilaporkan dengan baik oleh perusahaan yang gagal bayara maupun kreditor.
Perusahaan yang bayar bayar berkewajiban untuk menyerahkan daftar kreditor berikut laporan keuangan terakhirnya. Sebuah kantor hukum akan ditunjuk untuk menjual aktiva yang tersisa dan mengalokasikan dana yang diterima kepada para kreditor. Kreditor yang diberi jaminan akan dibayar dari hasil penjualan setiap aktiva yang menjadi jaminan.

Redenominasi Mata Uang Rupiah dan Komentar Saya

Jakarta -Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.

Illustrasi redenominasi mata uang Rupiah

Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.

Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.

"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.


Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.

Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.

Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.

Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini. (hds/dru) www.detik.com


Komentar :
            Pernah saya sendiri diceritakan oleh orang tua saya, dahulu sebelum saya lahir pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah melakukan hal semacam ini. Saat itu kebutuhan sehari-hari sulit didapat, pengangguran meningkat akibat dari tak adanya lowongan pekerjaan dan masyarakat yang bertambah banyak, dan daya beli masyarakat semakin lama semakin lemah hingga inflasi yang sangat tinggi.

            Akhirnya, saat semua terasa sulit masyarakat bisa bernafas lega karena pemerintah memotong Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi separo. Contohnya 1 sen menjadi separo 0,5 sen.

            Mungkin saja sama hal nya dulu, namun kali ini menurut saya sedikit berbeda karena pemerintah sekarang menetapkannya saat kondisi ekonomi yang cukup stabil, berbeda dengan dahulu yang memang kondisi ekonomi sedang kacau sehingga pemerintah mengharuskan melakukan pemotongan nilai ORI menjadi setengah.
           
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan untuk pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. di kutip dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah

Alasan lain adalah seperti kutipan diatas, bahwa kebijakan redenominasi ini direncanakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia karena hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Memang penyederhanaan ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi uang mulai dari nilai yang kecil hingga nilai yang cukup besar. Contohnya, saat seseorang melakukan pembelian mobil mewah seharga Rp 2.300.000.000, atau Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah akan dimudahkan dengan adanya redenominasi nilai mata uang. Sehingga angka yang cukup banyak tersebut hanya di tulis Rp 2.300.000, atau Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (mata uang baru). Contoh lainnya dalam pembelian bakso seharga Rp 5.000, akan menjadi Rp 5, dengan mata uang baru nantinya, sangat memudahkan bukan ? apalagi jika ada pengembalian uang yang cukup banyak, benar-benar akan sangat nyaman dan efisien dalam bertransaksi.

Begitu pun dengan kurs mata uang asing atau valuta asing terhadap Rupiah atau sebaliknya. Karena dilakukan redenominasi nilai mata uang rupiah menghilangan 3 angka nol di belakang. Maka, US $ (dollar Amerika) yang nilai tukarnya sekirar Rp 10.000 per 1 US $ akan menjadi Rp 10 per 1 US $ dengan mata uang baru nantinya.

Untuk masalah harga kebutuhan lainnya akan tetap bernilai sama meski dilakukan penyederhaan. Hanya akan ada penamaan dua harga, dalam rupiah lama dan rupiah baru nantinya.

Meski ini sudah mulai disosialisikan sejak 1 Januari 2011, tetapi masyarakat sendiri seakan belum dan hanya beberapa yang tahu soal adanya redenominasi nilai mata uang Rupiah yang akan mulai dilakukan tahun depan. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah sendiri ikut turun tangan dalam aksi sosialisasi ini agar masyarakat tidak menimbulkan gejolak dimasyarkat akibat adanya redenominasi.

Tabel dalam penetapan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah : 

Waktu
Aksi Pemerintah
1 Januari 2011
·      Sosialiasi dimulai
23 Januari 2013
·      Konsultasi publik dimulai
1 Juli 2013
·      Harga barang dan jasa wajib dicantumkan dalam rupiah lama dan rupiah baru, namun bermakna sama.
·      Dilakukan untuk mengurangi kebingungan dan keraguan konsumen
17 Agustus 2014
·      Rupiah transisi mulai beredar.
·      Gambar tetap sama dengan Rp lama, namun angka 0-nya telah dihilangkan 3 digit.
·      Untuk uang logam (kurang dari Rp1.000), akan menjadi sen rupiah (baru).
2016 - 2018
·      Rupiah lama ditarik dari peredaran
2019 - 2022
·      Penghapusan tulisan "baru" pada Rp baru


Kesimpulan :
Menurut saya pribadi, Pemerintah boleh-boleh saja melakukan penetapan redenominasi mata uang rupiah karena memang ada beberapa sisi positif yang bisa didapatkan dari hasil tersebut. Meski begitu pemerintah juga harus turut andil dalam melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam masyarakat. Serta dana yang harus dipakai untuk melakukan penyederhaan rupiah ini tidak di pakai untuk kepentingan oknum-oknum pribadi tidak bertanggung jawab.