“Sudah seminggu kita mencari pekerjaan baru tetapi tak di terima” kata Rusdi kepada Santo dengan badan yang lemas karena seharian mereka mencari pekerjaan. Di jembatan sungai mereka saling saling tukar pikiran untuk mendapatkan pekerjaan baru. Akhirnya, Rusdi mendapat ide yaitu mencuri ayam milik Agus yang berada di Pasar Segamas. “Caranya bagaimana?” kata Santo dengan bingung. “Begini, saat kita di pecat dari kios ayamnya Agus tak sengaja saya membawa kunci gembok kios” jawab Rusdi, “ohh... besok kita akan beraksi dan dapatkan ayam itu lalu kita jual” sahut Santo. “ya, jam berapa” kata Rusdi dengan semangat, “sekitar jam 08.00 malam kita beraksi dan jangan lupa bawa kunci kios ayamnya”.
Keesokan harinya mereka berdua menggunakan sebuah motor untuk mencuri ayam-ayam di kios milik Agus Purnoto tetapi mereka berdua ketahuan oleh satpam Pasar tersebut yang sedang berjaga-jaga. Setelah satpam memanggil pemilik kios tersebut mereka berdua di maafkan dan di suruh pulang. Merekapun mengulang hingga yang ke 4 kalinya mencuri ayam di kios yang sama dan selalu ketahuan tetapi selalu di maafkan. Akhirnya, saat beraksi lagi mereka di laporkan ke polisi setempat karena sudah keterlaluan dan meresahkan. Mereka berdua terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, polisi juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z beserta STNK dan menyita kaos oblong, kaos tak berlengan serta sebuah kunci gembok baja stainless beserta anak kuncinya. Dan inilah akhir dari perjalanan pencurian yang dilakukan oleh Santo dan Rusdi yang sekarang menjadi tahanan.
Muhammad Iqbal X F
Absen/Induk : 22/4172
Muhammad Iqbal X F
Absen/Induk : 22/4172