Sunday 24 November 2013

Redenominasi Mata Uang Rupiah dan Komentar Saya

Jakarta -Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.

Illustrasi redenominasi mata uang Rupiah

Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.

Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.

"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.


Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.

Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.

Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.

Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini. (hds/dru) www.detik.com


Komentar :
            Pernah saya sendiri diceritakan oleh orang tua saya, dahulu sebelum saya lahir pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah melakukan hal semacam ini. Saat itu kebutuhan sehari-hari sulit didapat, pengangguran meningkat akibat dari tak adanya lowongan pekerjaan dan masyarakat yang bertambah banyak, dan daya beli masyarakat semakin lama semakin lemah hingga inflasi yang sangat tinggi.

            Akhirnya, saat semua terasa sulit masyarakat bisa bernafas lega karena pemerintah memotong Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi separo. Contohnya 1 sen menjadi separo 0,5 sen.

            Mungkin saja sama hal nya dulu, namun kali ini menurut saya sedikit berbeda karena pemerintah sekarang menetapkannya saat kondisi ekonomi yang cukup stabil, berbeda dengan dahulu yang memang kondisi ekonomi sedang kacau sehingga pemerintah mengharuskan melakukan pemotongan nilai ORI menjadi setengah.
           
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan untuk pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. di kutip dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah

Alasan lain adalah seperti kutipan diatas, bahwa kebijakan redenominasi ini direncanakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia karena hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Memang penyederhanaan ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi uang mulai dari nilai yang kecil hingga nilai yang cukup besar. Contohnya, saat seseorang melakukan pembelian mobil mewah seharga Rp 2.300.000.000, atau Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah akan dimudahkan dengan adanya redenominasi nilai mata uang. Sehingga angka yang cukup banyak tersebut hanya di tulis Rp 2.300.000, atau Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (mata uang baru). Contoh lainnya dalam pembelian bakso seharga Rp 5.000, akan menjadi Rp 5, dengan mata uang baru nantinya, sangat memudahkan bukan ? apalagi jika ada pengembalian uang yang cukup banyak, benar-benar akan sangat nyaman dan efisien dalam bertransaksi.

Begitu pun dengan kurs mata uang asing atau valuta asing terhadap Rupiah atau sebaliknya. Karena dilakukan redenominasi nilai mata uang rupiah menghilangan 3 angka nol di belakang. Maka, US $ (dollar Amerika) yang nilai tukarnya sekirar Rp 10.000 per 1 US $ akan menjadi Rp 10 per 1 US $ dengan mata uang baru nantinya.

Untuk masalah harga kebutuhan lainnya akan tetap bernilai sama meski dilakukan penyederhaan. Hanya akan ada penamaan dua harga, dalam rupiah lama dan rupiah baru nantinya.

Meski ini sudah mulai disosialisikan sejak 1 Januari 2011, tetapi masyarakat sendiri seakan belum dan hanya beberapa yang tahu soal adanya redenominasi nilai mata uang Rupiah yang akan mulai dilakukan tahun depan. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah sendiri ikut turun tangan dalam aksi sosialisasi ini agar masyarakat tidak menimbulkan gejolak dimasyarkat akibat adanya redenominasi.

Tabel dalam penetapan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah : 

Waktu
Aksi Pemerintah
1 Januari 2011
·      Sosialiasi dimulai
23 Januari 2013
·      Konsultasi publik dimulai
1 Juli 2013
·      Harga barang dan jasa wajib dicantumkan dalam rupiah lama dan rupiah baru, namun bermakna sama.
·      Dilakukan untuk mengurangi kebingungan dan keraguan konsumen
17 Agustus 2014
·      Rupiah transisi mulai beredar.
·      Gambar tetap sama dengan Rp lama, namun angka 0-nya telah dihilangkan 3 digit.
·      Untuk uang logam (kurang dari Rp1.000), akan menjadi sen rupiah (baru).
2016 - 2018
·      Rupiah lama ditarik dari peredaran
2019 - 2022
·      Penghapusan tulisan "baru" pada Rp baru


Kesimpulan :
Menurut saya pribadi, Pemerintah boleh-boleh saja melakukan penetapan redenominasi mata uang rupiah karena memang ada beberapa sisi positif yang bisa didapatkan dari hasil tersebut. Meski begitu pemerintah juga harus turut andil dalam melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam masyarakat. Serta dana yang harus dipakai untuk melakukan penyederhaan rupiah ini tidak di pakai untuk kepentingan oknum-oknum pribadi tidak bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment