Jakarta -Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan.
Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan
uang pada 1 Januari 2014.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan
Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin
(22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru
pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini. (hds/dru) www.detik.com
Komentar :
Pernah
saya sendiri diceritakan oleh orang tua saya, dahulu sebelum saya lahir
pemerintah Indonesia sendiri sudah pernah melakukan hal semacam ini. Saat itu
kebutuhan sehari-hari sulit didapat, pengangguran meningkat akibat dari tak
adanya lowongan pekerjaan dan masyarakat yang bertambah banyak, dan daya beli
masyarakat semakin lama semakin lemah hingga inflasi yang sangat tinggi.
Akhirnya,
saat semua terasa sulit masyarakat bisa bernafas lega karena pemerintah
memotong Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi separo. Contohnya 1 sen menjadi
separo 0,5 sen.
Mungkin
saja sama hal nya dulu, namun kali ini menurut saya sedikit berbeda karena pemerintah
sekarang menetapkannya saat kondisi ekonomi yang cukup stabil, berbeda dengan
dahulu yang memang kondisi ekonomi sedang kacau sehingga pemerintah
mengharuskan melakukan pemotongan nilai ORI menjadi setengah.
“ Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan
kebijakan untuk pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi
nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana
kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei
2010 dan dikonfirmasikan oleh
Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31
Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini
diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia
Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND)
500.000.“
di kutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah
Alasan lain adalah seperti
kutipan diatas, bahwa kebijakan redenominasi ini direncanakan oleh Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia karena hasil riset Bank Dunia
menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang
terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Memang
penyederhanaan ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi uang mulai
dari nilai yang kecil hingga nilai yang cukup besar. Contohnya, saat seseorang
melakukan pembelian mobil mewah seharga Rp 2.300.000.000, atau Dua Milyar Tiga
Ratus Juta Rupiah akan dimudahkan dengan adanya redenominasi nilai mata uang.
Sehingga angka yang cukup banyak tersebut hanya di tulis Rp 2.300.000, atau Dua
Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (mata uang baru). Contoh lainnya dalam pembelian
bakso seharga Rp 5.000, akan menjadi Rp 5, dengan mata uang baru nantinya,
sangat memudahkan bukan ? apalagi jika ada pengembalian uang yang cukup banyak,
benar-benar akan sangat nyaman dan efisien dalam bertransaksi.
Begitu pun dengan kurs mata
uang asing atau valuta asing terhadap Rupiah atau sebaliknya. Karena dilakukan
redenominasi nilai mata uang rupiah menghilangan 3 angka nol di belakang. Maka,
US $ (dollar Amerika) yang nilai tukarnya sekirar Rp 10.000 per 1 US $ akan
menjadi Rp 10 per 1 US $ dengan mata uang baru nantinya.
Untuk masalah harga
kebutuhan lainnya akan tetap bernilai sama meski dilakukan penyederhaan. Hanya
akan ada penamaan dua harga, dalam rupiah lama dan rupiah baru nantinya.
Meski ini sudah mulai
disosialisikan sejak 1 Januari 2011, tetapi masyarakat sendiri seakan belum dan
hanya beberapa yang tahu soal adanya redenominasi nilai mata uang Rupiah yang
akan mulai dilakukan tahun depan. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah
sendiri ikut turun tangan dalam aksi sosialisasi ini agar masyarakat tidak
menimbulkan gejolak dimasyarkat akibat adanya redenominasi.
Tabel dalam penetapan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah :
Waktu
|
Aksi Pemerintah
|
1 Januari 2011
|
·
Sosialiasi dimulai
|
23 Januari 2013
|
·
Konsultasi publik dimulai
|
1 Juli 2013
|
·
Harga barang dan jasa wajib dicantumkan dalam rupiah
lama dan rupiah baru, namun bermakna sama.
·
Dilakukan untuk mengurangi kebingungan dan keraguan
konsumen
|
17 Agustus 2014
|
·
Rupiah transisi mulai beredar.
·
Gambar tetap sama dengan Rp lama, namun angka 0-nya
telah dihilangkan 3 digit.
·
Untuk uang logam (kurang dari Rp1.000), akan menjadi
sen rupiah (baru).
|
2016 - 2018
|
· Rupiah lama ditarik dari peredaran
|
2019 - 2022
|
· Penghapusan tulisan "baru" pada Rp baru
|
Kesimpulan :
Menurut saya pribadi,
Pemerintah boleh-boleh saja melakukan penetapan redenominasi mata uang rupiah
karena memang ada beberapa sisi positif yang bisa didapatkan dari hasil
tersebut. Meski begitu pemerintah juga harus turut andil dalam melakukan
sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam masyarakat.
Serta dana yang harus dipakai untuk melakukan penyederhaan rupiah ini tidak di
pakai untuk kepentingan oknum-oknum pribadi tidak bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment