Bahaya utama dari meminjam terlalu
banyak utang adalah perusahaan mungkin tidak mampu melunasi utangnya ke para
krediturnya. Konsekuensi ekstrem dari situasi ini adalah kegagalan bisnis,
dimana aktiva perusahaan akan dijual untuk membayar bagian kreiditur yang
menjadi utang perusahaan. Dalam hal ini, dibutuhkan suatu proses pailit secara
formal. Namun, pertama-tama, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan alternatif
penyelesaian-penyelesaian informan yang dapat menghindarkan terjadinya beban
hukum. Penyelesaian-penyelesaian umum tersebut meliputi :
- Perpanjangan waktu (extension)
- Komposisi
- Likuidasi langsung (private liquidation)
- Penyelesaian formal
·
Perpanjangan Waktu
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya
untuk membayar utang, para kreditor mungkin akan memberikan perpanjangan waktu (extension), yaitu
memberikan tambahan waktu bagi perusahaan untuk memperoleh cukup kas yang
dibutuhkan guna melunasi utangnya. Perpanjangan waktu akan mungkin dilakukan
hanya jika kreditor merasa yakin bahwa masalah keuangan perusahaan hanya
sementara. Jika pailit secara formal sudah tidak bisa dihindari lagi, maka
perpanjangan waktu hanya akan memnunda proses likuidasi saja dan kemungkinan
mengurangi nilai likuidasi aktiva-aktiva perusahaan.
Jika kreditor memberi perpanjangan
waktu, mereka menghasruskan perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan yang
diberikan. Sebagai contoh, kreditor dapat melarang dilakukannya pembayaran
deviden sampai perusahaan memiliki cukup dana
untuk melunasi pinjamannya. Perusahaan kemungkinan besar akan menyetujui
ketentuan-ketentuan yang wajar karena perpanjangan waktu tersebut memberi
peluang bagi perusahaan untuk terus bertahan hidup.
Seorang kreditor tidak dapat dipaksakan untuk
memberi perpanjangan waktu. Jika lebih banyak kreditor yang tidak menyetujui
perpanjangan waktu, maka perpanjangan waktu tersebut tidak mungkin dilakukan,
karena perusahaan harus terlebih dahulu melunasi utangnya kepada seluruh
kreditor yang tidak setuju.
·
Komposisi
Jika perusahaan tidak mampu membayar dan kreditornya tidak
menyetujui adanya perpanjangan waktu, maka perusahaan dapat mencoba untuk
menegosiasikan kesepakatan komposisi
(composition), yang menyebutkan bahwa perusahaan akan membayar sebagian
utangnya kepada kreditor. Sebagai contoh, kesepakatan tersebut meminta kreditor
menerima pembayaran 40 sen untuk setiap satu dolar perusahaan. Pembayaran
secara parsial ini dapat sama atau lebih besar dari yang normalnya diterima
oleh kreditor dalam proses kepailitan formal. Selain itu, perusahaan mungkin
saja dapat bertahan hidup, karena pembayara bunga dimasa mendatang akan hilang
setelah melunasi kreditornya. Sama halnya dengan perpanjangan waktu, kreditor
juga tidak dapat dipaksakan untuk menyetujui kesepakatan komposisi. Setiap
kreditor yang tidak memberi persetujuan harus dibayar lunas.
·
Likuidasi Langsung
Jika suatu perpanjangan waktu atau komposisi tidak munkin
dilakukan, kreditor dapat secara informal meminta perusahaan yang gagal bayar
melikuidasi (menjual) aktivanya dana mendistribusikan dana yang diterima
melalui likuidasi kepada mereka. Meskipun hal ini dapat dicapai melalui proses
kepailitan formal, likuidasi juga dapat dilakukan secara informal diluar sistem
peradilan. Kesepakatan informal umumnya dapat dilaksanakan secara cepat
daripada proses kepailitan formal dan juga lebih murah karena terhindar dari
biaya hukum yang banyak. Seluruh kreditor harus menyetujui penyelesaian yang
disebut dengan likuidasi langsung
(private liquidation) ini, atau alternatif penyelesaian lain terpaksa
dilakukan.
Untuk melaksanakan likuidasi
langsung, biasanya digunakan kantor hukum berpengalaman dalam proses likuidasi
untuk melikuidasi aktiva perusahaan debitor. Setelah seluruh aktiva
dilikuidasi, dana yang tersisa akan dibagikan kepada para kreditor secara pro
rata.
·
Penyelesaian Formal
Jika kreditor tidak menyetujui semua penyelesaian
informal, maka solusi dari masalah keuangan perusahaan dapat diselesaiakan
secara formal dalam sistem peradilan. Penyelesaian dapat berupa entah itu reorganisani atau likuidasi atas kepailitan. Apakah perusahaan sebaiknya reorganisasi
atau dilikuidasi bergantung pada estimasi nilai yang diperoleh dari
masing-masing pilihan.
Reorganisasi sebuah perusahaan dapat meliputi penghentian sebagian bisnis
perusahaan, penempatan fokus pada bisnis-bisnis perusahaan yang lain, perubahan
struktur organisasi, dan perampingan. Kita lihat sebuah perusahaan yang
nilainya sebagai suatu“kelangsungan
usaha”(bisnis yang masih berlanjut), nilainya menjadi sebesar
$20 juta setelah melakukan reorganisasi. Sekarang kita lihat nilai likuidasi (liquidation value) perusahaan tersebut, yaitu jumlah dana yang
akan diterima likuidasi perusahaan melebihi $20 juta, maka perusahaan tersebut
sebaiknya dilikuidasi. Sebaliknya, jika nilai likuidasi kurang dari $20 juta,
perusahaan sebaiknya reorganisasi.
Dalam hal reorganisasi, perusahaan atau kreditor harus
menyampaikan sebuah petisi. Pengadilan kepailitan kemudian akan menunjuk komite
kreditor bekerja sama dengan perusahaan dalam merestrukturisasi operasinya.
Perusahaan terlindungi dari setiap tindakan hukum yang mengganggu
berlangsungnya operasinya. Perusahan dapat mengubah struktur modalnya dengan
menggunakan lebih sedikit utang sehingga dapat mengurangi oembayaran bunga secara
berkala yang terutang kepada para kreditor. Setelah rencana restrukturisasi
selesai dibuat, rencan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan dan
harus disetujui oleh para kreditor.
Likuidasi atau
Kepailitan jika perusahaan dan kreditor
tidak menyetujui kesepakan informal, dan jika reorganisasi tidak layak untuk
dilakukan, perusahaan akan melaporkan kepailitannya. Sebuah petisi kepailitan
dapat dilaporkan dengan baik oleh perusahaan yang gagal bayara maupun kreditor.
Perusahaan yang bayar bayar berkewajiban untuk menyerahkan
daftar kreditor berikut laporan keuangan terakhirnya. Sebuah kantor hukum akan
ditunjuk untuk menjual aktiva yang tersisa dan mengalokasikan dana yang
diterima kepada para kreditor. Kreditor yang diberi jaminan akan dibayar dari
hasil penjualan setiap aktiva yang menjadi jaminan.
No comments:
Post a Comment